Sunday, May 27, 2007

Pandangan tentang Nasikh Mansukh

Mengenai nasikh mansukh memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makna ayat 2:106. Ada sebagian  ulama (contoh syaikh Muh.Abduh) yg berpendapat bahwa yg dinasakh itu bukan ayat2 Qur'an tapi mu'jizat yg diberikan Allah kepada Nabi/Rasul, dengan alasan bahwa mustahil ada ayat2 Allah ada yg salah di dalamnya sampai perlu dinasakh.

Tapi IMHO, pendapat ini lemah argumentnya karena didasarkan kepada asumsi yg salah, karena bukanlah suatu hal yg mustahil kalau Allah SWT yg menurunkan ayat2-Nya untuk situasi dan kondisi tertentu saja berhak pula menghapusnya kalau Dia menghendakinya berdasarkan ilmu-Nya untuk kebaikan ciptaan-Nya.

Dalam menyikapi persoalan nasikh mansukh ini, saya sendiri lebih memilih pendapat yg didukung kuat oleh hadits2 shahih. Pendapat ulama, even Prophet's companions yg kadang juga berbeda pendapat di antara sesamanya, mengenai hal nasikh mansukh ini menurut saya bisa diterima atau ditolak berdasarkan argument mana yg lebih kuat. Tapi pendapat yg didasari oleh hadits shahih dari perkataan Nabi, jelas lebih kuat karena Nabi lebih tahu mengenai wahyu yg diterimanya dari Allah SWT.

Menyikapi hadits2 mengenai adanya ayat2 Al Qur'an yg dinasakh, IMHO kita harus jelas dulu status haditsnya. Kadang ada ulama yg langsung mengomentarinya tanpa tahu keshahihannya.

Tapi by assuming ada hadits2 shahih yg menyebutkannya, IMHO tidak mustahil ayat2 tsb bisa dinasakhkan oleh Allah SWT yg menurunkannya berdasarkan ilmu-Nya.

Setahu saya hadits mengenai komentar Umar mengenai rajam statusnya shahih (Bukhari, Muslim). Tapi pendapat yg menyebutkan ayat rajam pernah disebut di dalam Qur'an dan dinasakh dengan dasar hadits Tabrani, saya tidak tahu apa status hadits tsb (dan saya jumpai juga ada dua hadits yg berbeda menyebutkan bunyi ayat yg dinasakh tsb). Saya lebih cenderung berpendapat bahwa fiqh hukum tsb didasarkan kepada hadits shahih Nabi SAW, bukan kepada Qur'an.

Mengenai pendapat2 ulama yg bilang ayat ini dinasakh oleh ayat itu (hanya berdasarkan logical argument, tanpa menyebutkan dasar hadits), saya cenderung melihat adanya kelemahan dalam argument mereka. Biasanya mereka menyebut adanya nasakh ayat2 karena mereka melihat adanya "kontradiksi" antara ayat satu dengan ayat lain. Padahal "kontradiksi" ini bisa saja terjadi tanpa nasakh mansukh, tapi karena adanya pengecualian/exception atau berbicara mengenai hal khusus dari hal yg umum, atau bisa pula karena adanya "penundaan" suatu hukum karena illat/situasi dan kondisi yg berbeda. Ini saya lihat often missing from their argumentation. Misalnya ayat2 pedang yg dibilang menasakh ayat2 damai. Kok bisa sampai berkesimpulan demikian? Saya hanya bisa guessing bahwa pendapat tsb bisa jadi dilontarkan oleh sebagian ulama akibat situasi/kondisi di mana umat Islam yg tengah terancam bahaya serbuan musuh2nya (e.g. Mongol) tapi masih ada saja orang2 yg berusaha mencari excuse untuk tidak mau berperang misalnya. Wallahu'alam.

Saya tidak punya Al-Itqan dalam bhs Inggris. Tapi ada beberapa buku yg menyerupai mukhtashar (ringkasa) al-Itqan: Ulumul Qur'an nya Ahmad Von Denffer, dan Introduction to Science of Qur'an oleh Yasir Qadhi.

Wallahu'alam.

Mudah2an bermanfaat...

No comments: