Monday, July 08, 2002

Tanggapan mengenai air liur anjing - part 2

Tanggapan mengenai air liur anjing:

> Beberapa persoalan tentang anjing lagi. Jika bulu kering anjing pun
> najis mengapa:
> 1. Disebut dalam hadits Bukhari orang yang memberikan minum anjing
> yang kehausan disepatunya masuk syurga dan Rasulullah SAW tidak
> menyebut tentang sepatunya mesti dicuci bersih-bersih ?

Menurut saya dalam hadits tsb Rasulullah SAW menekankan inti nasehat
keutamaan memberi makan/minum kepada binatang, jadi beliau tidak
perlu menjelaskan bagaimana detail cara thaharah/bersuci dari najis,
agar memudahkan audience menangkap inti nasehat tsb. Perihal thaharah
ini pun dijelaskan beliau dalam kesempatan lain.


> 2. Disebut dalam sebuat hadits di Bukhari, dimesjid Nabi anjing
> keluar masuk dan kencing didalam mesjid dan air kencing anjing ini
> tidak pula dibersihkan?

Dalam hadits tsb disebut anjing yang kencing dan keluar masuk masjid.
Tidak disebut anjing yang kencing di dalam masjid (di area tempat
shalat). Masjid zaman Nabi tidak seperti masjid sekarang, di mana
terdapat pelataran bukan tempat shalat. Bisa jadi anjing tsb kencing
di pasir/tanah area sekitar masjid yang langsung mengering karena itu
tidak lagi dianggap najis.


> 3. Di al-Quran dan hadith anjing boleh digunakan untuk memburu dan
> binatang yang ditangkap anjing ini halal dimakan dengan syarat
> menyebut nama Allah sebelum anjing ini dilepaskan dan binatang
> tangkapan itu tidak dimakan sebagiannya oleh anjing itu. Tidak di
> sebut dimana-mana hadith bekas gigitan anjing dibinatang tangkapan
> itu mesti dicuci berkali-kali?

Saya rasa kasus ini agak berbeda, karena binatang buruan ini akan
dikuliti, dicuci dan dimasak sebelum dimakan, sehingga najis2 yang
menempel padanya akan dibersihkan pula. Saya tidak pernah
mempraktekkan hal ini (karena tidak pernah berburu) jadi tidak tahu
lebih banyak lagi.

Saya sendiri akan cari amannya saja. Kalau pakaian (atau tubuh)
dijilat anjing, saya akan gunakan pasir/tanah/debu yang bersih untuk
mengusap bagian yang dijilat, lalu dibasuh dengan air (plus sabun :))
sampai bersih (at least 6-7x mengikuti hadits). Setelah itu kalau
perlu masukkan pakaian tsb ke laundry. Kalau saya tidak menjumpai
pasir/tanah/debu yang bersih, dan tidak ada cukup air untuk membasuh
berulang kali, saya rasa kita boleh menggunakan apa adanya karena
dalam kondisi darurat.

Kita hanya bisa beramal sesuai dengan dasar yang kita ketahui (baik
dari nash maupun pendapat para ulama yang berdasarkan nash tsb) yang
bisa diterima oleh pemahaman kita, dan tidak mustahil pemahaman
seseorang berbeda dengan pemahaman orang lainnya.

Wallahu'alam.

No comments: